Tugas Pokok dan Fungsi
- Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Polewali Mandar. Selengkapnya Klik Disini
PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH . Selengkapnya Klik Disini
>