Tugas Pokok dan Fungsi
PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Tugas Pokok :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi :
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan kebijakan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
>>> Selengkapnya Klik Di Sini