Tugas Pokok dan Fungsi
PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Tugas Pokok :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam pelaksanaan tugas, menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan kebijakan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
>>> Selengkapnya Klik Di Sini
