Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi publik yang wajib
disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi informasi yang
berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja
badan publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan/atau
informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi Yang Wajib Tersedia
Setiap Saat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi yang
wajib tersedia setiap saat adalah jenis informasi publik yang telah dikuasai
dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta wajib dibuka dan dapat diakses
oleh masyarakat kapan saja ketika dibutuhkan
Informasi Serta Merta
Informasi darurat terkait
infrastruktur yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti penutupan
jalan utama akibat longsor, info banjir, kerusakan jembatan
Informasi Yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi
publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Suatu informasi dapat terklasifikasi sebagai Informasi
yang Dikecualikan setelah dilakukan proses Uji Konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan
secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengklasifikasian
informasi kemudian ditetapkan oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Badan
Publik
>
