Tugas Dan Fungsi PPID
Tugas PPID
- Menyediakan
dan melayani permohonan informasi publik bagi masyarakat secara cepat,
tepat, dan mudah.
- Mengelola
dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang dikuasai badan
publik.
- Melakukan
verifikasi terhadap informasi sebelum diserahkan ke pemohon agar
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melakukan
uji konsekuensi untuk menetapkan apakah suatu informasi bersifat
terbuka atau dikecualikan (rahasia).
- Menyimpan
dan mengamankan dokumen serta data yang dikumpulkan dari berbagai unit
kerja.
- Membuat
laporan berkala mengenai layanan informasi publik kepada pimpinan atau
instansi terkait.
Fungsi PPID
- Fungsi
Pelayanan Informasi: Memberikan akses dan layanan informasi publik
secara transparan.
- Fungsi
Pengelolaan Informasi: Mengatur penyimpanan, pengiriman, dan
penerimaan data agar tersusun sistematis.
- Fungsi
Dokumentasi: Menghimpun dan memelihara arsip dokumen penyelenggaraan
badan publik.
- Fungsi
Klasifikasi dan Verifikasi: Mengelompokkan informasi publik (berkala,
serta-merta, setiap saat, atau dikecualikan).
