Sekretariat
Berdasarkan
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Pasal
156
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 154 huruf a, dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada kepala dinas.
(2) Sekretariat mempunyai
tugas menyelenggarakan penyusunan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan,
fasilitasi, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan serta pelayanan
administratif dan teknis ketatausahaan, administrasi umum, kelembagaan, ketatalaksanaan,
kepegawaian, perencanaan dan penganggaran, keuangan, perlengkapan, rumah
tangga, keamanan, kehumasan, keprotokolan, pengelolaan data, pemanfaatan
teknologi informasi, barang milik Daerah dan kearsipan serta hubungan kerja
pada seluruh unit kerja dalam lingkungan badan serta dengan Perangkat Daerah
terkait.
(3) Sekretariat dalam
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan petunjuk teknis
penyelenggaraan kesekretariatan;
b. penyusunan rencana kerja
teknis dan operasional kesekretariatan;
c. penyelenggaraan,
pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian ketatausahaan,
administrasi umum, kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, perencanaan dan
penganggaran, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, kehumasan, keprotokolan,
pengelolaan data, pemanfaatan teknologi informasi, barang milik Daerah dan
kearsipan;
d. penyelenggaraan,
pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian pelaksanaan reformasi
birokrasi;
e. penyelenggaraan,
pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian sistem akuntabilitas
kinerja organisasi;
f. penyelenggaraan,
pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian pelayanan publik
g. penyelenggaraan,
pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian hubungan kerja pada
seluruh unit kerja dalam lingkungan badan serta dengan Perangkat Daerah
terkait;
h. penyelenggaraan,
pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, dan pengendalian pemantauan, pengawasan
dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas sekretariat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal
157
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
156, terdiri atas :
a. subbagian keuangan dan
verifikasi;
b. subbagian umum dan
kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
dan Jabatan Pelaksana.
Pasal
158
(1) Subbagian Keuangan dan Verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf a, dipimpin oleh kepala subbagian
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2) Subbagian Keuangan dan
Verifikasi mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan teknis, rencana kerja,program dan kegiatan serta anggaran dalam
cakupan tugas subbagian keuangan dan verifikasi;
b. menyusun rencana kerja
teknis dan operasional dalam cakupan tugas subbagian keuangan dan verifikasi;
c. menghimpun dan menyiapkan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan
kegiatan;
d. mengendalikan pengelolaan
penatausahaan keuangan, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen
administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan
bulanan,triwulan, semesteran dan akhir tahun;
e. melaksanakan pemantauan,
evaluasi dan pelaksanaan tugas subbagian keuangan dan verifikasi; dan
f. melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Pasal 159
(1) Subbagian Umum dan
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b, dipimpin oleh kepala
subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
(2) Subbagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan
kebijakan teknis, rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran dalam
cakupan tugas subbagian umum dan kepegawaian;
b. menyusun rencana kerja
teknis dan operasional dalam cakupan tugas subbagian umum dan kepegawaian;
c. menghimpun dan menyiapkan
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan
kegiatan;
d. mengendalikan pengelolaan
administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, barang
milik Daerah, kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kehumasan, keprotokolan,
keamanan serta layanan pengaduan dan survey kepuasan pelayanan;
e. melaksanakan pemantauan,
evaluasi dan pelaksanaan tugas subbagian umum dan kepegawaian; dan
f. melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Pimpinan sesuai
dengan tugas dan kewenangan.
